Langsung ke konten utama

DPRD Sahkan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda

DPRD Sahkan Raperda Kepariwisataan Jadi Perda
Sumber: beritajakarta.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur seluruh aspek kepariwisitaan termasuk hiburan malam.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya mengapresiasi kecermatan dan kesungguhan dewan dalam mempersiapkan Perda Kepariwisataan. Basuki yakin, perda tersebut mampu meningkatkan sektor pariwisata DKI Jakarta.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi upaya dewan menyelesaikan peraturan tentang kepariwisataan di DKI. Dalam pelaksanaannya, eksekutif berharap, dukungan, masukan saran dan kritik tentang praktek kepariwisataan sehingga mampu meningkatkan kontribusi kepada daerah," katanya, Jumat (30/10).
Sementara, anggota DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi mengatakan, disahkannya reperda tersebut menjadi perda untuk mengatur setiap pemangku kepentingan pariwisata secara terpadu dan memberikan arah pengembangan potensi wista agar dapat terus tumbuh. Selain itu, perda tersebut diharapkan dapat melestarikan kekayaan budaya untuk kepentingan pariwisata, sosial ekonomi dan ilmu pengetahuan.
"Selain itu diharap dapat memacu semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.