Langsung ke konten utama

Izin Trayek Bus Koantas Direkomendasikan Dicabut

Izin Trayek Bus Koantas Direkomendasikan Dicabut
Sumber: beritajakarta.com
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi  (Sudin Hubtrans) Jakarta Selatan, akan merekomendasikan pencabutan izin trayek Bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat - Tanah Abang.
Rekomendasi ini akan diajukan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Koantas Bima tersebut dengan pengendara sepeda motor di Jalan  Radio Dalam Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam peristiwa ini, pengendara sepeda motor dikabarkan meninggal dunia. 
Kepala Sudin Dishubtrans Jakarta Selatan, Priyanto mengatakan, belum mengetahui peristiwa tersebut, namun jika ada korban hingga meninggal dunia, maka pihaknya akan merekomendasikan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta untuk mencabut izinnya.
"Kalau korban meninggal dunia, kami akan rekomendasikan ke dinas untuk dicabut izinnya, sebab kewenangannya ada di sana," kata Priyanto, Jumat (30/10).
Dikatakan Priyanto, pihaknya rutin menggelar razia kendaraan umum di sejumlah terminal dengan melibatkan Kepolisian serta dinas terkait.
"Tahun depan kami akan gelar program sosialisasi kepada pengemudi dan operator angkutan umum," tandas Priyanto..
Sebelumnya, sebuah bus Koantas Bima 102 jurusan Ciputat - Tanah Abang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan showroom Toyota, akibatnya korban yang diketahui bernama Rizal Rizaldi (22) meninggal di lokasi kejadian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.