Langsung ke konten utama

Terjaring Razia, PKL Bayar Denda Rp 115 Ribu

Lantaran masih nekat berjualan di lokasi terlarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cideng dan kawasan Harmoni terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Pusat. Sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, KTP para PKL itu kemudian disita petugas. 
Sumber: Beritajakarta.com
"Selanjutnya PKL yang terjaring bisa mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (30/10) besok," kata Yadi Rusmayadi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Menurut Yadi, bagi PKL yang tidak bisa datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, dapat langsung mengambil KTP-nya dengan menitipkan uang denda sebesar Rp 115 ribu kepada petugas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan. Semoga saja yang menitipkan tidak banyak jadi mereka tetap melalui sidang," kata Yadi.
Dikatakan Yadi, denda yang dititipkan para PKL selanjutnya akan diserahkan kepada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Arsad (52), salah satu PKL mengatakan, ia harus membayar denda sebesar Rp 115 ribu untuk menebus KTP yang disita petugas. Ia sendiri terjaring razia ketika tengah duduk di depan gerobak buahnya di depan Plaza Harmoni.
"Saya kena razia waktu jualan pagi-pagi. KTP saya langsung disita," ujar Arsad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.