Langsung ke konten utama

Terjaring Razia, PKL Bayar Denda Rp 115 Ribu

Lantaran masih nekat berjualan di lokasi terlarang, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cideng dan kawasan Harmoni terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Pusat. Sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta, KTP para PKL itu kemudian disita petugas. 
Sumber: Beritajakarta.com
"Selanjutnya PKL yang terjaring bisa mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jumat (30/10) besok," kata Yadi Rusmayadi, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Menurut Yadi, bagi PKL yang tidak bisa datang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat besok, dapat langsung mengambil KTP-nya dengan menitipkan uang denda sebesar Rp 115 ribu kepada petugas di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
"Mereka yang datang menitipkan dendanya. Karena pada saat sidang besok, mereka tidak bisa hadir di pengadilan. Semoga saja yang menitipkan tidak banyak jadi mereka tetap melalui sidang," kata Yadi.
Dikatakan Yadi, denda yang dititipkan para PKL selanjutnya akan diserahkan kepada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
Arsad (52), salah satu PKL mengatakan, ia harus membayar denda sebesar Rp 115 ribu untuk menebus KTP yang disita petugas. Ia sendiri terjaring razia ketika tengah duduk di depan gerobak buahnya di depan Plaza Harmoni.
"Saya kena razia waktu jualan pagi-pagi. KTP saya langsung disita," ujar Arsad.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.