Langsung ke konten utama

Perwakilan Pengusaha Minta UMP Sesuai PP Nomor 78/2015

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaha.
Dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI mencapai 6,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sekitar 4,74 persen, sama dengan 11,5 persen dikalikan UMP berjalan sebesar Rp 2,7 juta ditambah UMP berjalan Rp 2,7 juta. Diasumsikan UMP DKI tahun 2016 berkisar di Rp 30.010.500.Sesuai dengan rumusan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam memutuskan UMP pihaknya akan berpatokan pada aturan yang berlaku. Sebab, pihaknya tidak ingin secara hukum dipersalahkan.
"Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan," kata Sarman, Kamis (29/10).
Dikatakan Sarman, besaran UMP 2016 yang akan diusulkan pihaknya senilai penghitungan berdasarkan skema PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni Rp 3.010.500. Jumlah tersebut menurut Sarman sudah cukup layak. Sebab apabila dibandingkan dengan KHL 2015 sudah lebih tinggi.
"Coba KHL 2015 saja sebesar Rp 2,980.000 dan berdasarkan pehitungan skema PP lebih dari itu. Secara pengupahan kita tidak bisa beri lebih dari itu karena akan menyalahi undang-undang," ujar Sarman.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono menyebutkan, hingga kini Dewan Pengupahan DKI belum memutuskan besaran rekomendasi UMP. Setelah dilakukan bipartit antara pengusaha dan buruh, pihaknya akan melakukan bipartit dengan pengusaha dan buruh.
"Kita tunggu saja nanti. Kita berikan kesempatan berunding dahulu," jelas Priyono.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id