Langsung ke konten utama

Basuki Apresiasi Pengesahan Perda Kepariwisataan

Perda Kepariwsataan Disyahkan, Operasional Hiburan Malam Diatur
Sumber: beritajakarta.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepariwisataan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menjadi Perda Kepariwisataan, Jumat (30/10). Dalam perda tersebut diatur mengenai penyelanggaraan usaha hiburan malam.
Secara spesifik, perda tersebut mengatur waktu dan tempat yang diperbolehkan membuka usaha hiburan malam. Lokasi usaha hiburan malam hanya boleh diselenggarakan di lokasi komersial atauHOTELbintang 4. Waktu operasional pun ditetapkan mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00 dini hari. Sedangkan pada Jumat dan Sabtu, waktu operasional lebih lama satu jam menjadi tutup pukul 03.00 dinihari.
Dalam Raperda itu, juga disebutkan aturan dan sanksi tegas bagi pengusaha hiburan malam. Lokasi tempat hiburan malam dilarang menjadi tempat peredaran dan penggunaan narkotika. Bilamana terbukti ada pelanggaran, maka Pemprov DKI berhak mencabut izin usahanya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja dewan yang menyelesaikan raperda hingga menjadi perda. Secara khusus, Basuki mengapresiasi kecermatan dewan dalam melakukan pengkajian sehingga bisa menghasilkan perda yang diharapkannya dapat mendorong industri kepariwisataan di DKI Jakarta.
"Itu memang kita berikan masukan, kita kirim surat. bagi saya itu bukan jamnya, dulu kan dia mau pangkas berfikir narkoba peredarannya bakal berhenti, makanya saya bilang narkoba ini nggak akan berhenti walaupun nggak ada diskotek," katanya, Jumat (30/10).
Menurut Basuki, penyalahgunaan narkoba bisa terjadi di sembarang tempat. Oleh karena itu, baginya yang prinsip adalah penerapan aturan dan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar.
"Orang bisa pakai di toilet, pakai di apartemen. Yang penting tempat hiburan ini harus diberi aturan, kalau ketemu saja ada peredaran narkoba maka dia ditutup kayak stadium," tegasnya.
Sanksi tegas yang diterapkan, tambah Basuki, akan memberi efek jera pada pengusaha. Sebab, efeknya tidak hanya pada pengusaha terkait, namun pengusaha lain akan lebih waspada menjaga agar tempat usahanya tidak dijadikan lokasi peredaran narkoba.
"Itu lebih penting. Ini akan membuat semua pihak takut tempat hiburannya dibawain narkoba," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.