Langsung ke konten utama

Basuki akan Tolak Penangguhan UMP 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan, tidak akan akan menerima usulan penangguhan dari perusahaan terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016.
Dikatakan Basuki, dalam menetapkan angka UMP DKI, unsur dari pengusaha juga dilibatkan.   
Sumber: Beritajakarta.com
"Sejak tahun 2015 kami tidak pakai istilah penangguhan. Saya sudah buktikan. Tahun ini tidak ada penangguhan sama sekali," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).
Basuki menegaskan, jika nanti ada perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maka akan ditolak. Beberapa perusahaan pada tahun ini, juga mendapat penolakan. "Kalau ada yang ajukan saya tolak. Gampang saja," tegasnya.
Pada tahun ini terdapat 28 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan pembayaran UMP DKI. Sebanyak tujuh perusahaan permohonannya resmi ditolak. Lalu ada tiga perusahaan dikembalikan berkas permohonan karena tidak memenuhi syarat. Sedangkan 18 perusahaan menarik pengajuan permohonan dan bersedia membayar sesuai UMP.
Ke-28 perusahaan yang mengajukan penangguhan merupakan perusahaan asing. Perusahaan tersebut terdiri dari 23 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan beberapa perusahaan lainnya yang tersebar di wilayah lain seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Seperti diketahui Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah mengajukan usulan nilai UMP 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Nilai tersebut disetujui Basuki.
Penangguhan UMP ini sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan tersebut, pengusaha yang tidak mampu membayar sesuai UMP dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Paling lambat penangguhan diajukan 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.