Langsung ke konten utama

Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda

 Pelanggar IMB di Pulau Seribu Didenda
Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mendenda bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Kepulauan Seribu. Sebelumnya, belasan bangunan seperti penginapan rumahan, resort, dan lainnya disegel karena menyalahi aturan.
"Kami akan paksa dia segera buat IMB. Jadi bersamaan dengan seluruh rumah yang tinggal di gang-gang untuk perbaiki IMB," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).
Selain mengurus IMB, pemilik bangunan akan dikenakan sanksi denda. Karena selama ini telah melanggar aturan. Selain itu, nilai jual objek pajak (NJOP) juga akan dinaikkan. Karena hal itu akan berpengaruh pada nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan setiap tahunnya.
"Jadi bagaimana caranya, kami suruh dia perbaiki IMB tapi bayar denda. Lalu pajaknya kalau di Pulau Seribu NJOP-nya harus harga yang tertinggi di daratan. Jadi adil dong. Masa gaya punya pulau, punya vila tapi bayar pajaknya kebun," katanya.
Basuki mengaku, telah mencabut segel dari bangunan yang melanggar. Tetapi dibuat perjanjian dengan pemilik bangunan. Karena jika akan dibongkar, artinya hampir separo bangunan harus dibongkar. "Ini azas keadilan. berapa banyak vila nggak ada IMB di Jakarta. Kamu mau hancurnya seluruhnya? Bagi saya yang penting Anda terus tapi bayar denda dan bayar NJOP tinggi," tegasnya.
Dalam satu bulan terakhir, setidaknya ada 11 bangunan yang disegel. Sementara itu ada 19 bangunan lainnya diberi peringatan. Sebab mereka tidak memiliki IMB. Bahkan di Pulau Kaliage selain bangunan yang tidak memiliki IMB, juga tidak memiliki izin reklamasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.