Langsung ke konten utama

DKI akan Bahas MoU dengan Pemkot Bekasi Soal Bantargebang

Dinas Kebersihan DKI Jakarta menyiapkan langkah-langkah antisipatif mengenai pengelolaan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara swakelola. 
Sumber: Beritajakarta.com
Langkah yang disiapkan di antaranya penganggaran dan penyediaan tenaga kerja. Bahkan, jika swakelola benar-benar terealisasi, Pemprov DKI Jakarta berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk membicarakan ulang MoU Comunity Development.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pihaknya telah menyiapkan kemungkinan terputusnya kontrak dengan pengelola TPST Bantargebang, PT Godang Tua Jaya. Potensi pemutusan kontrak selama 15 tahun tersebut disebabkan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pengelola tidak sesuai kontrak.
"Saat ini kita sudah berikan SP1. Kelanjutannya masih menunggu realisasi. Bila sampai SP3 dengan tenggat waktu 105 hari setelah SP1 belum juga dipenuhi terpaksa kita putus," ujarnya, Kamis (29/10).
Dikatakan Isnawa, pihaknya sudah melaporkan kemungkinan tersebut ke Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, sebagai antisipasi pihaknya telah menyampaikan kebutuhan penganggaran dalam pengelolaan.
"Saya harus mempersiapkan personel, yang kerja di situ 444 orang kan harus digaji. Kemudian saya harus siapkan sarana prasarana, truk, alat berat. Pokoknya menggerakkan supaya TPST Bantargebang terus berjalan," katanya.
Selain anggaran rutin operasional, lanjut Isnawa, koordinasi dengan Pemkot Bekasi akan dilakukan. Sebab, seperti saat pengelolaan oleh swasta, pihaknya berkewajiban menyiapkan anggaran community development (CD).
"Kan tercantum di MoU harus bayar CD 20 persen yang selama ini dibayar pengelola. Itu harus ada pembicaraan lebih lanjut," ucapnya.
Ditambahkan Isnawa, terkait anggaran CD tersebut pun sudah dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta. Dari pembicaraan yang dilakukan, Gubernur sudah menyetujui dan anggaran CD langsung dimasukkan ke kas APBD Kota Bekasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.