Langsung ke konten utama

PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan

 PTSP Diminta Tak Persulit Perizinan
Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi kembali mengingatkan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kelurahan, kecamatan dan kotamadya untuk tidak mempersulit perizinan yang diajukan masyarakat.

" Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta"
"Semua permohonan perizinan yang diajukan oleh masyarakat harus dilayani secara baik, asalkan memenuhi persyaratan yang diminta," ujar Anas, Selasa (26/4).
Dikatakan Anas, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dalam rapim juga menyoroti masalah pelayanan PTSP.
Sebab, ada laporan masyarakat terkait perizinan sekolah yang mewajibkan adanya izin Undang Undang Gangguan (UUG).
"Saya minta kalau pelayanan sekolah dan madrasah tidak perlu ada izin undang-undang gangguan (UUG). Tidak perlu itu, terkecuali diskotek atau pub yang harus memiliki izin UUG," katanya.
Anas mengungkapkan, petugas PTSP harus bersikap ramah dan memberikan pelayanan optimal saat melayani masyarakat.
"Jangan warga yang mengajukan permohonan perizinan memiliki kesan seperti dipingpong. Kurang ini, itu. Kalau ada persyaratan yang kurang,  dijelaskan secara menyeluruh, sehingga warga tidak bolak - balik datang mengajukan permohonan karena kekurangan berkas persyaratan," tandasnya.
S

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.