Langsung ke konten utama

68 PNS DKI Belum Registrasi e-PUPNS

Hanya 68 PNS Tak Registrasi e-PUPNS
Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada  1.848 pegawai negeri sipil (PNS) yang tak melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 68 di antara yang tidak diketahui keterangannya. Sementara lainnya sudah pensiun, diberhentikan dari PNS, meninggal, dan lain sebagainya.

" Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji"
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dirinya telah menyelidiki data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai adanya PNS fiktif. Hasilnya hanya ada 68 PNS yang tidak melakukan e-PUPNS namun tetap mendapatkan gaji.
"Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Agus, sebagian dari mereka sedang terjerat kasus hukum. Namun putusannya belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji. 
"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa input data," ucapnya.
Berdasarkan data BKD, dari 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tersebut, terdiri atas 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.
Kemudian ada 322 PNS yang tidak terdaftar di BKD DKI, namun tercatat di BKN sebagai pegawai Pemprov DKI. Sehingga harus dilakukan pengecekan lebih dalam lagi.
"Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id