Langsung ke konten utama

68 PNS DKI Belum Registrasi e-PUPNS

Hanya 68 PNS Tak Registrasi e-PUPNS
Badan Kepagawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta mencatat ada  1.848 pegawai negeri sipil (PNS) yang tak melakukan pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS). Dari keseluruhan jumlah tersebut, hanya 68 di antara yang tidak diketahui keterangannya. Sementara lainnya sudah pensiun, diberhentikan dari PNS, meninggal, dan lain sebagainya.

" Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji"
Kepala BKD DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, dirinya telah menyelidiki data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengenai adanya PNS fiktif. Hasilnya hanya ada 68 PNS yang tidak melakukan e-PUPNS namun tetap mendapatkan gaji.
"Memang ada 68 pegawai yang tidak melakukan e-PUPNS, tapi masih menerima gaji," ujar Agus di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Agus, sebagian dari mereka sedang terjerat kasus hukum. Namun putusannya belum inkracht sehingga yang bersangkutan masih tetap mendapat gaji. 
"Karena mungkin PNS ini sedang proses persidangan, sudah ditahan sehingga tidak bisa input data," ucapnya.
Berdasarkan data BKD, dari 1.848 PNS yang belum melakukan registrasi ulang tersebut, terdiri atas 780 PNS pensiunan, 371 PNS berhenti dengan hormat, 211 PNS meninggal dunia, 55 PNS berhenti tidak hormat, 27 PNS berhenti sementara, 4 CPNS mengundurkan diri dan 68 PNS belum melakukan registrasi elektronik.
Kemudian ada 322 PNS yang tidak terdaftar di BKD DKI, namun tercatat di BKN sebagai pegawai Pemprov DKI. Sehingga harus dilakukan pengecekan lebih dalam lagi.
"Kemungkinan ini PNS udah pindah, tetapi NIP (nomor induk pegawai) belum dicabut," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.