Langsung ke konten utama

Camat & Lurah Harus Awasi Kerja PHL di KBT

Menindaklanjuti perintah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama agar kawasan Kanal Banjir Barat (KBT) bebas sampah dan terawat, Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, mengatakan, segera mengumpulkan lurah dan camat yang wilayahnya dilintasi KBT.



" Kalau ada PHL bandel dan tidak mau ikuti aturan, lurah segera laporkan ke saya. Nanti saya langsung usulkan ke gubernur agar PHL tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang baru"
Bambang menjelaskan, mulai Kamis (28/4), lurah dan camat yang daerahnya dilintasi KBT, wajib melakukan inventarisasi dan pendataan ulang. Hal ini dilakukan untuk mengetahui jumlah pekerja harian lepas (PHL) di Suku Dinas Kebersihan serta Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Timur. 
"Saya akan undang sudin, lurah dan camat untuk membahas penanganan KBT. Ke depan harus lebih bersih lagi dari sekarang," kata Bambang, Kamis (28/4).
Seluruh PHL itu harus bergabung dan menginduk di kelurahan. Pengaturan jam kerja, zonasi dan sistem kerja diatur oleh lurah. Posisi lurah harus menjadi manajer wilayah. Jika PHL tidak mau diatur, pihaknya mempersilahkan mengundurkan diri. Hal ini juga sesuai dengan perintah gubernur langsung.
"Kalau ada PHL bandel dan tidak mau ikuti aturan, lurah segera laporkan ke saya. Nanti saya langsung usulkan ke gubernur agar PHL tersebut diberhentikan dan diganti dengan yang baru," tandasnya.
Laporan warga juga harus menjadi acuan lurah untuk menilai kerja PHL di lapangan. Sehingga laporan kerja dan hasilnya sesuai. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.