Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menandatangani kewajiban para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT ) di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016). Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemegang SIPPT sendiri adalah Badan atau Perusahaan Real Estate, Perusahaan Property atau Developer, Yayasan maupun Perorangan yang memperoleh SIPPT dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun perumahan, perkantoran, perdagangan maupun kegiatan fisik serta permohonan hak atas tanah dalam wilayah DKI Jakarta.Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan kewajiban bagi para pemegang SIPPT ini memiliki jangka pemenuhan selama 3 tahun. Setiap pengajuan pembelian tanah dan mereka mengajukan SIPPT ada kewajiban-kewajiban yang harus mereka kembalikan ke Pemprov DKI Jakarta antara lain berupa lahan dan marka jalan. Saefullah juga menambahkan jika penandatanganan ini bisa dilakukan 2 kali dalam sebulan dengan jumlah yang variatif.
Sumber: beritajakarta.com Pedagang kaki lima (PKL) semakin marak di sepanjang Jalan Tipar Cakung Raya, Sukapura, Jakarta Utara. Lapak-lapak PKL digelar di atas trotoar kiri kanan jalan. Dari pantauan Beritajakarta.com , lapak PKL sangat mengganggu pejalan kaki yang melewati trotoar. Bahkan, ada juga lapak yang berada di bahu jalan. Sehingga sering menghambat arus lalu lintas di jalan tersebut. Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Supardi mengatakan, PKL di sisi kanan dan kiri Jalan Tipar Cakung Raya telah ada sejak lama. Ia pun mengaku kesulitan menertibkan PKL, karena banyak yang juga merupakan warga sekitar. "Sulit, PKL di sana itu banyakan warga sini juga," ucapnya, Senin (12/10). Namun Supardi akan segera membawa permasalahan PKL ke rapat pimpinan (Rapim) Pemerintah Kota (Pemkot) AdministrasiJakarta Utara. "Mudah-mudahan dari sana akan ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar