Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menandatangani kewajiban para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT ) di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016). Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemegang SIPPT sendiri adalah Badan atau Perusahaan Real Estate, Perusahaan Property atau Developer, Yayasan maupun Perorangan yang memperoleh SIPPT dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun perumahan, perkantoran, perdagangan maupun kegiatan fisik serta permohonan hak atas tanah dalam wilayah DKI Jakarta.Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan kewajiban bagi para pemegang SIPPT ini memiliki jangka pemenuhan selama 3 tahun. Setiap pengajuan pembelian tanah dan mereka mengajukan SIPPT ada kewajiban-kewajiban yang harus mereka kembalikan ke Pemprov DKI Jakarta antara lain berupa lahan dan marka jalan. Saefullah juga menambahkan jika penandatanganan ini bisa dilakukan 2 kali dalam sebulan dengan jumlah yang variatif.
Komentar
Posting Komentar