Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah menandatangani kewajiban para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT ) di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (28/4/2016). Kewajiban ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban dari Para Pemegang SIPPT kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemegang SIPPT sendiri adalah Badan atau Perusahaan Real Estate, Perusahaan Property atau Developer, Yayasan maupun Perorangan yang memperoleh SIPPT dari Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun perumahan, perkantoran, perdagangan maupun kegiatan fisik serta permohonan hak atas tanah dalam wilayah DKI Jakarta.Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan kewajiban bagi para pemegang SIPPT ini memiliki jangka pemenuhan selama 3 tahun. Setiap pengajuan pembelian tanah dan mereka mengajukan SIPPT ada kewajiban-kewajiban yang harus mereka kembalikan ke Pemprov DKI Jakarta antara lain berupa lahan dan marka jalan. Saefullah juga menambahkan jika penandatanganan ini bisa dilakukan 2 kali dalam sebulan dengan jumlah yang variatif.
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...
Komentar
Posting Komentar