Langsung ke konten utama

68 Mantan PNS Diminta Kembalikan Gaji

Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS) bisa mengetahui data pasti PNS.

Ia meminta mantan PNS yang masih menerima gaji untuk menggembalikan ke kas negara.
"Kami suruh balikin. Atasannya kamu kasih sanksi karena tidak melapor," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/4).
Di DKI tercatat 68 PNS tidak melakukan pendataan melalui e-PUPNS. Setelah ditelusuri, mereka sudah berhenti atau terjerat kasus hukum. Salah satu PNS yang terjerat kasus hukum dan masih menerima gaji yakni pegawai di Biro Kepala Daerah dan Hukungan Kerjasama Luar Negeri (KDH-KLN).
"Justru kami tahu karena adanya sistem online. Jadi dulu, PNS yang sudah berhenti pun, dipenjara pun, gajinya jalan terus. Salah satunya di Biro KDH malahan," ujarnya.
Jika ada PNS yang terjerat kasus hukum, meski pun belum inkrah akan diberhentikan dari PNS DKI. Namun dengan status diberhentikan dengan hormat. "Dan itu dia masih punya hak untuk dapatkan pensiun, ini undang-undang, saya tidak bisa ngelak," terang Basuki.
Basuki mengakui kesulitan memantau 70 ribu PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta karena masih dilakukan secara manual. Dengan adanya sistem elektronik akan lebih memudahkan pemantauan.
"Ditambah dengan sistem KPI (Key Performance Indicator) jadi lebih baik. Kalau tidak ada sistem elektronik, 70 ribu lebih pegawai kamu enggak bisa kontrol," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.