Langsung ke konten utama

Angkutan Tak Laik Jalan Kerap Beroperasi Malam Hari

Sumber: beritajakarta.com
Petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat bersama aparat kepolisian menggelar operasi malam di Terminal Kalideres.

Hal ini dilakukan, karena sejumlah angkutan umum tak laik jalan sengaja dioperasikan dimalam hari.
"Pada malam hari, beberapa angkutan tidak laik jalan beroperasi mengangkut penumpang yang sebagian besar karyawan di pusat perbelanjaan. Para sopir seenaknya menaikkan tarif kepada penumpang," ujar Thofik Winanto, Kepala Terminal dalam Kota Kalideres, Jumat (29/4). 
Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Kamis (29/4) malam, petugas menemukan sopir yang mematok tarif terlalu tinggi bahkan mereka tidak dilengkapi surat-surat. Bahkan satu bus dikandangkan karena tidak laik jalan.
"Petugas mengandangkan satu bus yang tidak laik jalan. Surat - surat sudah habis masa berlaku," tandasnya.
Selain pengandangan, lanjut Thofik, sebanyak enam angkutan umum dikenakan sanksi tilang. Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggelar operasi gabungan di malam hari guna menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna angkutan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...