Langsung ke konten utama

48 PNS yang Terlibat Makam Fiktif Dimutasi

Terlibat Makam Fiktif, 48 PNS Dimutasi
Sumber: beritajakarta.com
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta melakukan mutasi terhadap 48 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajajarannya terkait kasus makam fiktif. Pemindahan ini juga untuk memangkas praktik percaloan di lingkungan taman pemakaman umum (TPU).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI, Djafar Muchlisin mengungkap, selain 48 petugas makam yang dipindah tugaskan, juga ada enam pekerja harian lepas (PHL) dipecat. Pemindahan dan pemecatan dilakukan sejak Mei lalu. Mereka dinyatakan terlibat dalam kasus makam fiktif.
"Kasus ini kan sudah berpuluh-puluh tahun. Sehingga ini menjadi masalah yang menggurita," kata Djafar, Selasa (9/8).
Menurutnya, masalah ini dimulai dari masyarakat sendiri yang mempercayakan pengurusan proses perizinan pemakaman kepada pengurus RT/RW dan orang atau tokoh masyarakat. Sehingga pemesanan dilakukan kepada oknum-oknum yang ada di wilayah tersebut.
Selanjutnya untuk memutus mata rantai praktif kotor pemakaman, pihaknya juga memutasi seluruh pegawai di TPU. Termasuk kepala seksi yang terkait dengan pemakaman, seluruhnya diganti sejak Mei lalu.
"Kemudian proses perizinan kini dilayani di PTSP. Sehingga petugas di TPU tidak bersentuhan langsung dengan warga atau ahli waris," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.