Langsung ke konten utama

Konsinyasi Dilakukan Jika Pembebasan Lahan Kali Krukut Terhambat

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan langsung melakukan konsinyasi jika ada penolakan warga yang terkena dampak normalisasi Kali Krukut. Normalisasi akan segera dilakukan mengingat lebar sungai sudah menyusut.


" Kalau warga menolak langsung konsinyasi, kan pemerintaah punya kewenangan. Pembebasan lahan ini untuk kepentingan umum"
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Teguh Hendarwan mengatakan, tahun ini akan dilakukan inventarisasi bangunan yang terkena dampak. Sebagian warga telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
"Kalau warga menolak langsung konsinyasi, kan pemerintah punya kewenangan. Pembebasan lahan ini untuk kepentingan umum," kata Teguh, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Menurut Teguh, jika sudah ada trase yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota, pihaknya akan langsung mengerjakan normalisasi. Sehingga warga yang menolak, pembayarannya akan dititipkan kepada pengadilan negeri.
"Kalau sudah penetapan lokasi oleh gubernur, kami langsung konsinyasi. Jadi namanya untuk kepentingan publik tidak bisa ditunda. Kalau mereka nggak mau ambil ya tetap pembangunan jalan," tandasnya.
Untuk penanganan sementara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pihaknya telah memasang bronjong untuk menahan air. Selain itu sebanyak 15 alat berat akan dikerahkan untuk mengeruk sedimentasi Kali Krukut sedalam 1,5 meter.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.