Sumber: beritajakarta.com |
"Pemalsuan pelat kita kenakan Pasal 263 KHUP dengan ancaman kurungan dua bulan," kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Senin (29/8).
Menurut Budiyanto, pemalsuan plat kendaraan termasuk tindak pidana berat umum dan harus dilakukan penyelidikan untuk disesuaikan identitas pemilik dengan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di luar itu, pengendara yang melanggar penerapan kebijakan ganjil-genap akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sanksi yang diberikan denda maksimal Rp 500 ribu. Tapi semuanya tergantung di pengadilan," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar