Langsung ke konten utama

Cagub dan Cawagub Wajib Jalani Tes Narkoba

Cagub dan Cawagub Wajib Jalani Tes Narkoba
Sumber: beritajakarta.com
Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2017 yang terdaftar 21-23 September wajib mengikuti tes narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Wahyu Adi mengatakan, dalam pemeriksaan ini, cagub dan cawagub akan diperiksa urine, darah dan rambut.
"Untuk pemeriksaan rambut dan pemeriksaan darah akan berkoordinasi dengan Balai Laboratorium Narkoba BNN RI," ujar Wahyu, saat mengikuti rapat koordinasi dengan KPUD DKI Jakarta, Rabu (31/8).
Ia menjelaskan, khusus pemeriksaan rambut memerlukan cukup waktu dibandingkan dengan pemeriksaan urine yang relatif lebih cepat. Pemeriksaan urine dapat dilakukan bersama-sama di rumah sakit.
Nantinya prosedur pemeriksaannya akan dipandu personel BNNP DKI Jakarta. Sedangkan untuk penentuan keputusan hasil akhir pemeriksaan urine, darah dan rambut merupakan hasil keputusan bersama antara tim BNNP DKI Jakarta, tim IDI Wilayah DKI Jakarta dan serta Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) DKI Jakarta.
Hasil keputusan ini akan dijadikan dasar keikutsertaan cagub dan cawagub melanjutkan proses Pilkada DKI 2017. Dan keputusan ini masih menunggu keputusan dari KPUD DKI Jakarta.
"Pihak KPU Provinsi DKI Jakarta dapat membuat aturan resmi secara tertulis tentang pemeriksaan penyalahgunaan narkotika. Apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan positif bisa berlaku gugur atau tidak," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.