Langsung ke konten utama

DKI Selidiki Kepemilikan Bangunan Komersial di Kemang

Bangunan Komersial Sumbang Banjir di Kemang
Sumber: beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penyelidikan sertifikat kepemilikan bangunan komersial yang ada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Terlebih untuk bangunan yang berada di bantaran kali dan resapan air.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mencontohkan bangunan yang akan diselidiki yakni pusat perbelanjaan Kemang Village.
"Karena lembah kan sudah dibuatin Kemang Village juga. Dia bikin ada bak tampungan, tapi bak tampungan nggak bisa gantiin lembah. Kalau lembah kan beda sama bak tampungan," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/8).
Kendati demikian, Basuki mengaku tidak bisa membongkar bangunan-bangunan tersebut. Karena mereka memiliki sertifikat hak milik (SHM). Pihaknya akan mencarikan solusi lainnya untuk penanganan ke depan.
"Itu yang masalah, kami nggak mungkin bongkar. Hak milik semua. Ini kan kejadian-kejadian dulu yang berusaha kami perbaiki. Kalau sudah jadi sertifikat, saya nggak mau bedebat gimana dapetin sertifikat ya," ucapnya.
Basuki mengatakan pihaknya akan meneliti kembali apakah bangunan-bangunan komersial tersebut memiliki kewajiban yang belum dikerjakan. Jika masih ada, maka pihaknya akan segera menagih.
"Kami mau selidiki, hotelnya dapat sertifikat dari mana, dia punya kewajiban nggak? Ini mesti diteliti. Karena ini nggak bisa diperkarakan, ada sertifikat apa yang mau diperkarakan," tuturnya.
Menurut Basuki usaha pembebasan lahan komersial oleh Pemprov DKI pernah dilakukan di Kemang dua tahun lalu. "Ada orang mau bangun apartemen di Kemang dua hektare. Dia nggak mau jual. Terakhir dia minta di atas harga pasar. Kalau diatas harga pasar, masuk penjara saya," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.