Langsung ke konten utama

60 Petugas Dikerahkan untuk Penertiban Lahan di Rawa Bunga

60 Petugas Gabungan Apel penertiban Lahan Kosong di Rawabunga
Sumber: beritajakarta.com
Sekitar 60 petugas gabungan menggelar apel bersama di halaman kantor Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (29/8) untuk menertibkan lahan yang akan digunakan sebagai Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kelurahan Rawa Bunga.

Lurah Rawabunga, Agustina mengatakan, lokasi lahan persis di belakang kantor Kelurahan Rawa Bunga. Dan memiliki luas sekitar 4.200 meter persegi.
"Apel untuk penertiban lahan yang akan digunakan RPTRA. Karena masih banyak bengkel mobil, PKL dan gerobak jadi harus terpadu penanganannya," kata Agustina.
Apel melibatkan sejumlah pihak terkait. Seperti dari kelurahan, kecamatan, Satpol PP, PT Jaya Konstruksi, Sudin Perhubungan dan Transportasi Jakarta Timur serta unsur terkait lainnya.
Menurutnya, pada hari ini, usai penertiban akan dilakukan pengukuran lahan oleh PT Jakon. Rencananya, pembangunan RPTRA ini menggunakan dana APBD DKI dengan kontraktor PT Jakon.
"Kita libatkan juga mobil derek, karena banyak yang menggunakan untuk parkir liar," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...