Sumber: beritajakarta.com |
Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi mengatakan, karena adanya perubahan dan perkembangan peraturan, maka perlu diadakannya perubahan dan penambahan bidang ruang lingkup.
"Tentunya ini agar pemerintah kota tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menjadi potensi timbulnya permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya, Rabu (31/8).
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sarjono Turin dalam sambutannya mengatakan, informasi mengenai tugas dan wewenang kejaksaan yaitu melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.
"Kerja sama ini hanyalah terbatas pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara, tidak menyangkut bidang hukum lain seperti hukum pidana," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar