Langsung ke konten utama

200 Ribu Bibit Ikan Telah Ditebar di Perairan Umum

200 Ribu Bibit Ikan Telah Ditebar di Perairan Umum
Sumber: beritajakarta.com
Selama periode Januari-Agustus 2016, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta telah menebar sekitar 200 ribu bibit ikan di perairan umum di Ibukota.

"Kami sudah tebar 200 ribu ekor bibit ikan di perairan umum di Jakarta," kata Darjamuni Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Rabu (31/8).
Ia mengungkapkan, sebelum menebar bibir ikan, pihaknya terlebih dahulu memeriksa kadar air di waduk, situ, embung serta perairan lainnya. Pemeriksaan tersebut agar benih ikan yang ditebar berkembang dengan baik dan tidak mudah mati.
'Saat ini kami sedang keliling memeriksa kondisi perairan umum di Jakarta. Jika layak maka akan ditaburi ikan," ujarnya.
Darjamuni mengutarakan akan terus menebar benih ikan di perairan umum di Ibukota agar dapat dikonsumsi warga. Ikan yang ditebar sendiri hanya dibolehkan ditangkap dengan cara dipancing.
"Jenis ikan yang kita tebar antara lain gurame, nila, mujair dan lele," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...