Langsung ke konten utama

Besok, Kebijakan Ganjil Genap Efektif Diberlakukan

Besok, Kebijakan Ganjil Genap di Terapkan
Sumber: beritajakarta.com
Setelah diujicoba selama satu bulan, penerapan ganjil-genap di sejumlah jalan protokol di Ibukota mulai efektif diberlakukan Selasa (30/8) besok. Pengendara yang melanggar di jalur ganjil-genap akan dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

"Selasa 30 Agustus 2016 akan diberlakukan ganjil-genap dengan landasan hukum Pergub Nomor 164 tahun 2016 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil-Genap," kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Senin (29/8).
Andri mengungkapkan, dari hasil evaluasi ujicoba ganjil-genap selama satu bulan, waktu perjalanan kendaraan mengalami penurunan sekitar 19 persen, kecepatan kendaraan meningkat rata-rata 20 persen, volume lalu lintas terjadi penurunan sekitar 15 persen.
"Pelayanan Transjakarta juga mengalami peningkatan. Waktu tunggu lebih cepat antara dua sampai 10 menit di sejumlah koridor," ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan ganjil genap merupakan salah satu dari tiga program strategis penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta yang meliputi peningkatan angkutan Umum, pembatasan lalu lintas dan peningkatan infrastruktur jalan sebagaimana tertuang dalam Pola Transportasi Makro (PTM).
"Peningkatan jumlah penumpang Transjakarta terjadi secara signifikan. Di Koridor I (Blok M - Kota) 32 persen, koridor VI (Ragunan - Dukuh Atas) 27 persen dan Koridor IX (Pinang Ranti - Pluit) 30 persen," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.