Langsung ke konten utama

83 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim

Sebanyak 91 pelanggar ketertiban umum, menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (26/8). Dari jumlah itu, 83 orang merupakan pedagang kaki lima (PKL).


"Seluruh pelanggar perda ini terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera "
Pantauan Beritajakarta.com, sidang digelar di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji dengan Hakim Porman Situmorang. Mereka yang hadir langsung dipanggil namanya untuk menghadap hakim dan jaksa.
Para pelanggar diperiksa bentuk pelanggarannya melalui berkas yang dikirim pihak Satpol PP. Dari pelanggaran itulah hakim memutuskan untuk memberikan sanksi denda. Rata-rata para pelanggar dikenai denda Rp 200-250 ribu.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah mengatakan, tercatat ada 91 pelanggar ketertiban umum. Dari jumlah tersebut, 83 orang merupakan PKL yang terjaring razia. Sedangkan delapan lainnya adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) karena membuang sampah sembarangan di jalan.
"Seluruh pelanggar perda ini terjaring selama satu minggu terakhir. Sengaja kita sidangkan agar ada efek jera. Sehingga diharapkan ke depan mereka tidak melanggar ketertiban umum lagi," kata Hartono.
Sementara, Warta (43) salah seorang pelanggar mengaku terjaring petugas saat berjualan gorengan di Jalan Raya Kelapadua Wetan, Ciracas. Saat sidang ia dikenai dengan membayar Rp 205 ribu. Ia mengaku jera dengan adanya tindakan petugas. Bahkan ia berjanji untuk tidak lagi berjualan di pinggir jalan.
"Ya lagi apes saja saya terjaring razia. Yang lainnya jualan sampai di pinggir jalan juga tidak apa. Kita pasraha saja dan ikuti aturan pemertinah, habis mau bagaimana lagi," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.