Langsung ke konten utama

Penambahan RTH di Ibukota Terkendala Lahan

Penambahan RTH di Ibukota Terkendala Lahan
Sumber: beritajakarta.com
Hingga kini, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) baru mencapai 9,5-9,8 persen dari luas Ibukota.

Jumlah tersebut masih jauh dari ketentuan undang-undang di mana ketersediaan RTH harus mencapai 30 persen.
Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI, Subagiyo mengatakan, setiap tahunnya jumlah RTH di Ibukota bertambah. Namun belum bisa memenuhi target sesuai dengan ketentuan.
"Kurang lebih sekarang mencapai 9,5 persen dari total luas Jakarta," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/8).
Menurut Subagiyo, sulitnya penambahan RTH di Ibukota disebabkan ketersediaan lahan. Selain terbatas, harga lahan di wilayah ini juga sangat tinggi dan mahal.
"Sepertinya agak sulit untuk mencapai 30 persen, karena terkendala lahan," ujarnya.
Ia menambahkan, meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya menyiasati kekurangan RTH tersebut dengan memperbanyak pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Langkahnya sudah kesana untuk menambah RTH," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...