![]() |
| Sumber: beritajakarta.com |
Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara membongkar paksa sebuah bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Tipar Cakung Nomor 16, Kelurahan Sukapura, Cilincing, Selasa (29/9). Pembongkaran bangunan senilai miliaran rupiah tersebut dilakukan karena pembangunannya tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan tersebut juga menempati lahan jalur hijau," kata Monggur Siahaan, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara.
Sebelum melakukan pembongkaran bangunan tiga lantai dengan luas 15x20 meter persegi tersebut, kata Monggur, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan. Bangunan tersebut diketahui milik Agus Kamto.
“Buat kami tidak ada toleransi pada bangunan yang melanggar aturan. Kami pasti bongkar. Sikap tegas ini untuk memberikan efek jera pada masyarakat lain yang hendak membangun agar taat aturan,” tandas Monggur.

Komentar
Posting Komentar