Langsung ke konten utama

Parkir Wali Kota Jakbar Diusulkan Diswastakan

Sumber: beritajakarta.com
Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Barat, Hari Widiatmoko mengatakan, pihaknya akan mengusulkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, agar pengelolaan parkir di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dikelola swasta.

Menurut Hari, usulan ini untuk menghindari fitnah terkait dikutipnya uang sewa parkir bagi pegawai maupun pengunjung yang memarkirkan kendaraannya di areal Kantor Wali Kota Jakarta Barat.
"Saya berencana mengajukan ke BPKAD DKI Jakarta untuk pengelolaan gedung parkir diswastakan. Daripada jadi fitnah, terima enggak, nanti malah diprotes," kata Hari, Rabu (30/9).
Hari mengaku sejak menjabat sebagai Kepala Bagian Umum dan Protokol Jakarta Barat, telah mengintruksikan seluruh staf agar tidak ada pungutan lagi.
"Ini semua punya pemerintah. Yang datang ke sini orang pemerintah. Masa sih dipungutin, apalagi dipaksa. Awas. Orangnya siapa? Catat, saya akan usulkan pengelolaan parkir ke BPKAD," ujar Hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...