Langsung ke konten utama

PNS DKI Diberi Pemahaman Undang-undang

Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membuka sosialisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sosialisasi dilakukan karena sebagian PNS dinilai tidak mengerti mengenai undang-undang.

Bahkan, agar pemahaman PNS tentang undang-undang lebih meningkat, Basuki sengaja mengundang mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar sebagai narasumber. "PNS itu banyak yang nggak ngerti undang-undang padahal ada UU No 30 tahun 2014," kata Basuki, usai membuka sosialisasi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut kebijakan pemerintah daerah tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali pejabat yang bersangkutan menerima suap. Diharapkan dengan adanya sosialisasi para aparatur di ibukota dapat memahami konteks undang-undang yang harus dilaksanakan.
Selain itu, diharapkan aparat pemerintahan mampu mengerti tentang aturan-aturan hukum yang digunakan untuk menggenjot kinerja.
Basuki menambahkan, saat berada di komisi II DPR RI juga turut membahas mengenai undang-undang tersebut. Namun dirinya tidak ingin menjelaskannya langsung kepada PNS. "Kalau saya yang jelasin orang pikir saya nanti sok pinter saya ajak saja Kang Agun yang memang senior saya," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.