Sumber: beritajakarta.com |
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membuka sosialisasi Undang-Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sosialisasi dilakukan karena sebagian PNS dinilai tidak mengerti mengenai undang-undang.
Bahkan, agar pemahaman PNS tentang undang-undang lebih meningkat, Basuki sengaja mengundang mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar sebagai narasumber. "PNS itu banyak yang nggak ngerti undang-undang padahal ada UU No 30 tahun 2014," kata Basuki, usai membuka sosialisasi, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/9).
Basuki mengatakan, dalam undang-undang tersebut kebijakan pemerintah daerah tidak bisa dikriminalisasi. Kecuali pejabat yang bersangkutan menerima suap. Diharapkan dengan adanya sosialisasi para aparatur di ibukota dapat memahami konteks undang-undang yang harus dilaksanakan.
Selain itu, diharapkan aparat pemerintahan mampu mengerti tentang aturan-aturan hukum yang digunakan untuk menggenjot kinerja.
Basuki menambahkan, saat berada di komisi II DPR RI juga turut membahas mengenai undang-undang tersebut. Namun dirinya tidak ingin menjelaskannya langsung kepada PNS. "Kalau saya yang jelasin orang pikir saya nanti sok pinter saya ajak saja Kang Agun yang memang senior saya," katanya.
Komentar
Posting Komentar