Langsung ke konten utama

Tak Ikut Upacara 1 Oktober, PNS Terancam Sanksi

PNS Terancam Kena Sanksi, Tak Ikuti Upacara Hari Kesaktian PancasilaWali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, akan memberikan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/9) besok. Sanksi maksimal seperti pemotongan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) hingga satu bulan dapat diberikan kepada PNS tersebut.
"Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upac ara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila"
"PNS yang tidak hadir di upacara Hari Kesaktian Pancasila, tentu akan diberikan sanksi tegas. Tidak hadir di apel rutin setiap hari Senin saja ada sanksinya kok, apalagi ini upacara resmi menyambut Hari Kesaktian Pancasila," ujar Mangara, Rabu (30/9).
Menurut Mangara, pemberian sanksi ini dilakukan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2015 Mengenai Revisi TKD PNS Pemprov DKI Jakarta. Pada poin 5, ada pengaturan sanksi antara lain adanya pemotongan TKD apabila tidak ikut apel setiap hari Senin maupun upacara menyambut hari-hari tertentu yang ditetapkan pemerintah pusat.
Mangara mengatakan, TKD yang dipotong disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bahkan jika pegawai tidak masuk tanpa keterangan, dipotong TKD satu bulan.
"Selain sanksi dari Pergub, saya akan beri sanksi khusus untuk PNS yang tidak ikut. Upacara kita mulai pukul 07.00," tandasnya.
SUMBER: BERITAJAKARTA.COM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.