Sumber: beritajakarta.com |
Lantaran tak memiliki izin, pagar beton di Kampung Gompal Raya, Rt 03/13, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Sebelum pembongkaran, pemilik lahan sempat berusaha menghalangi petugas dan berdalih izin bangunan masih dalam proses. Namun, pembongkaran tetap dilakukan karena telah sesuai prosedur.
“Setiap pelanggaran pendirian bangunan tidak dapat ditolerir dan ditindak tegas. Pendirian pagar tanpa mengantongi izin dari dinas terkait terlebih dahulu," tegas Marbin, Kasudin Penataan Kota Jakarta Barat, Rabu (30/9).
Menurut Marbin, pemilik saat ini masih mengurus perizinan pendirian bangunan. Namun, bangunan pagar telah berdiri terlebih dahulu sebelum izin dikeluarkan.
“Kami berharap warga yang hendak membangun mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengurus izin terlebih dahulu daripada mengalami kerugian besar akibat bangunan yang didirikan dibongkar paksa petugas," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar