Langsung ke konten utama

Jakpus akan Perketat Penjualan Daging Anjing

Sumber: beritajakarta.com
Mengantisipasi penularan penyakit rabies melalui anjing, Suku Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) Jakarta Pusat, kembali memperketat pengawasan di lapangan. Setidaknya lokasi-lokasi penjualan daging anjing akan didata dan diawasi. Dari sini akan ditelusuri juga tempat pemotongan dan daerah pemasoknya.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat, Mulyadi mengatakan, berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 23 lapo penjual daging anjing dan dua kios agen daging anjing. Sejauh ini tidak ada tempat pemotongan anjing di wilayahnya. Sebab daging anjing yang dijual sudah dalam bentuk karkas.
“Jakarta sudah bebas rabies sejak lama. Namun untuk tetap mempertahankan sebagai daerah bebas rabies, kita terus lakukan pengawasan daging anjing maupun anjing hidup yang berkeliaran,” ujar Mulyadi, Rabu (30/9).
Pengawasan daging anjing maupun anjing hidup itu sendiri mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies. Dalam perda ini dibahas pula soal pemasukan dan pengeluaran hewan penular rabies.
Saat ini pihaknya baru meninjau tempat penjualan daging anjing di Pasar Senen. Di pasar ini terdapat dua kios atau agen yang setiap harinya menjual kurang lebih 45 ekor daging anjing dalam bentuk karkas. Setiap kilogram daging anjing dijual seharga Rp 45 ribu.
Disebutkan, di Jakarta Pusat terdapat 25 lokasi penjualan daging anjing. Lokasinya  masing-masing terdapat di Kecamatan Senen sebanyak 12 lokasi. Dua diantaranya adalah terdapat di Pasar Senen yang merupakan agen daging anjing. Kemudian Tanah Abang empat lokasi, Cempaka Putih tiga lokasi, Kemayoran dan Johar Baru masing-masing dua lokasi. Selain itu Menteng dan Sawah Besar masing-masing satu lokasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.