Langsung ke konten utama

Tahun Ini, Jalur Pedestrian di Jakpus Telah Ditanami 112.433 Tanaman


Suku Dinas Kehutanan Jakarta Pusat telah menanam sebanyak 112.433 tanaman di jalur pedestrian tahun ini. Luas jalur pendestrian di wilayah Jakarta Pusat 3.412 meter persegi.

Kepala Seksi Sudin Kehutanan Jakarta Pusat, Rika Anggraini mengatakan, bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penanaman di jalur pedestrian yang telah direvitalisasi oleh Suku Dinas Bina Marga. 

"Jenis tanamannya seperti telo-telo, bakung, bou genville dan beberapa tanaman hias lainnya," ucap Rika, Selasa (27/11).

Tanaman hias tersebut berasal dari kebon bibit milik Dinas Kehutanan dan hasil menyetek tanaman yang dilakukan para petugas satgas. Tak hanya penanaman, pemberian pupuk dan penyiraman juga rutin dilakukan.

"Dengan banyaknya tanaman hias maka wilayah kita menjadi asri dan indah. Kita juga melakukan penyiraman satu hari sekali agar tanaman segar," tandasnya.





Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...