Langsung ke konten utama

Anggaran Revitalisasi TIM Disetujui Rp 200 Miliar


Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan anggaran revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) yang diajukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebesar Rp 200 miliar.

Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, pihaknya telah menyepakati dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) sebesar Rp 200 miliar yang diajukan PT Jakpro untuk merevitalisasi TIM.

"Total anggaran yang diajukan sebelumnya RP 500 miliar. Karena ada defisit, kita sepakati di APBD 2019 sekitar Rp 200 miliar," ujar pria yang akrab disapa Sani ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/11).

Sani menjelaskan, pengerjaan revitalisasi TIM ini ditargetkan selesai dalam waktu dua tahun. Anggaran tersebut diberikan agar TIM nantinya dapat menjadi salah satu ikon budaya di Ibukota.

"Perlu ada revitalisasi supaya menjadi ikon budaya yang bisa membuat Jakarta lebih maju dan berbudaya seperti kota besar lainnya," tandasnya.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...