Langsung ke konten utama

Inrit Rusak di Jalan Raya Paso Diperbaiki


Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, melakukan perbaikan beton penutup saluran atau inrit di beberapa titik yang ada di Jalan Paso, Kelurahan Jagakarsa. Inrit rusak karena tidak mampu menahan beban kendaraan yang sering melintas di atasnya.

"Untuk yang rusak itu bervariasi mulai panjang 2,4 meter dengan lebar 60 sentimeter. Dikerjakan oleh lima orang satgas Bina Marga Kecamatan Jagakarsa," ujar Niyozi, Kasatpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Selasa, (27/11).

Menurut Niyozi, untuk perbaikannya beton inrit diganti. Pembuatannya secara manual dengan campuran semen, pasir dan batu. "Mudah-mudahan tidak hujan agar kering dan keras campurannya. Sehingga lebih kuat lagi," tuturya.

Niyozi mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli untuk mengantisipasi adanya sarana prasarana yang tidak berfungsi dengan baik akibat rusak. Terlebih di musim hujan nanti, akan banyak jalan berlubang akibat tergenang air. "Jadi kalau sekarang yang kecil-kecil harus segera ditangani, agar tidak melebar," tandasnya.


Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...