Langsung ke konten utama

Pemprov DKI Serahkan 160 Kartu Pekerja


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyerahkan sebanyak 160 Kartu Pekerja. Penyerahan Kartu Pekerja tersebut dilakukan di Pasar Bidadari, Jl Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur, dan Pasar Kedoya, Pesing, Jakarta Barat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, penyerahan Kartu Pekerja tersebut menjadi Tahap II setelah pada Tahap I dibagikan 173 Kartu Pekerja di Jakgrosir, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 15 November 2018.

"Program Kartu Pekerja menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya," ujarnya, Rabu (28/11).

Andri menjelaskan, penerima Kartu Pekerja akan memperoleh tambahan manfaat di antaranya, menggunakan bus Transjakarta secara gratis di 13 koridor, terdaftar sebagai anggota atau member Jakgrosir, mendapatkan subsidi pembelian kebutuhan pangan, serta anak yang bersekolah mendapatkan bantuan pendidikan KJP Plus.

"Secara bertahap, Disnakertrans bersama Bank DKI akan terus mendistribusikan Katu Pekerja di titik-titik yang telah disepakati dengan federasi serikat pekerja maupun buruh," terangnya.

Ia menambahkan, syarat pengajuan Kartu Pekerja yakni, memiliki KTP DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal setara dengan UMP+10 persen UMP, dan tidak dibatasi masa kerja.

"Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Disnakertrans dan Suku Dinas Nakertrans, serta serikat atau asosiasi pekerja," tandasnya.

Sekadar diketahui, untuk mendapatkan subsidi bahan pangan murah, penerima Kartu Pekerja dapat melakukan pembelian di 111 lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, 110 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), 18 lokasi rumah susun, dua lokasi Meat Shop PD Dharma Jaya, dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan oleh Tim Kerja.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.