Langsung ke konten utama

Bapemperda DPRD Tetapkan 18 Propemperda di 2019


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2019.

18 Propempeda tersebut terdiri dari 14 rancangan peraturan daerah (raperda) usulan atau inisiatif eksekutif dan empat raperda inisiatif legislatif.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, 18 propemperda tersebut nantinya dapat mendukung visi misi program pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Ibukota.

"Diharapkan dapat menjadi pedoman dan pengendali kegiatan pembahasan raperda serta mensinergikan lembaga yang berwenang dalam membentuk perda," ujarnya, Jumat (30/11).

Sereida menuturkan, rangkaian pembahasan agenda penetapan 18 Propemperda di 2019 ini telah dimulai sejak 12-29 November 2018 bersama eksekutif.

"Kemarin kita sudah rapat. Dalam rapat itu sudah disepakati ada 18 propemperda di tahun 2019 mendatang," tandasnya.

Sekadar diketahui, 18 Propemperda tersebut terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2019 atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda APBD tahun anggaran 2020 atas inisiatif pihak eksekutif.

Kemudian Raperda Perubahan atas Perda Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan atas inisiatif pihak eksekutif.

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi atas inisiatif pihak eksekutif.

Berikutnya Raperda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan (revisi Perda Nomor 8 tahun 2006) atas inisiatif pihak legeslatif, serta Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) atas inisiatif pihak legislatif.

Kemudian Raperda Jalan Berbayar Elektronik atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (revisi Perda Nomor 17 tahun 2004) atas inisiatif pihak eksekutif, dan Raperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah atas inisiatif pihak eksekutif.

Selanjutnya Raperda tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (revisi Perda Nomor 2 tahun 2011) atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda tentang Perlindungan Disabilitas (revisi Perda Nomor 10 tahun 2011) atas inisiatif pihak eksekutif, serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Daratan.

Selain itu, Raperda Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Sistem Kesehatan D aerah (revisi Perda Nomor 4 tahun 2009) atas inisiatif pihak eksekutif, Raperda Kawasan Tanpa Rokok atas inisiatif pihak legislatif dan Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atas inisiatif pihak legislatif.



Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jalan Tipar Cakung Raya Marak PKL

Sumber: beritajakarta.com Pedagang kaki lima (PKL) semakin marak di sepanjang Jalan Tipar Cakung Raya, Sukapura, Jakarta Utara. Lapak-lapak PKL digelar di atas trotoar kiri kanan jalan. Dari pantauan Beritajakarta.com , lapak PKL sangat mengganggu pejalan kaki yang melewati trotoar. Bahkan, ada juga lapak yang berada di bahu jalan. Sehingga sering menghambat arus lalu lintas di jalan tersebut. Terkait hal ini, Lurah Sukapura, Supardi mengatakan, PKL di sisi kanan dan kiri Jalan Tipar Cakung Raya telah ada sejak lama. Ia pun mengaku kesulitan menertibkan PKL, karena banyak yang juga merupakan warga sekitar. "Sulit, PKL‎ di sana itu banyakan warga sini juga," ucapnya, Senin (12/10). Namun Supardi akan segera membawa permasalahan PKL ke rapat pimpinan (Rapim) Pemerintah Kota (Pemkot) AdministrasiJakarta Utara. "Mudah-mudahan dari sana akan ada jawaban dan tindak lanjut yang jelas," tandasnya‎.

Keluarga Pasien Protes, Tarif Parkir RSUD Koja Mahal

Sumber: beritajakarta.com Para pembesuk di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Jakarta Utara, mengeluhkan sistem tarif parkir yang diterapkan di rumah sakit tersebut. Menurut mereka, sistem tarif parkir per jam sangat memberatkan. Keluarga dan kerabat pasien mengaku keberatan dengan tingginya tarif parkir yang diterapkan. Apalagi kalau mereka sedang menemani atau menjaga keluarganya yang tengah dirawat di rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta tersebut. "Sangat mahal. Ini kan rumah sakit milik Pemprov DKI Jakarta. Harusnya tarif parkir tidak semahal ini," keluh Saiman (29), salah satu keluarga pasien, Jumat (2/10). Menurut Saiman, tidak sepatutnya rumah sakit justru membebani dengan biaya tinggi kepada keluarga pasien, terlebih mengenai tarif parkir. Hal senada diungkapkan Harum (30), yang sedang menunggu kerabatnya yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut. "Saya sangat keberatan dengan tarif parkir yang mahal," cetusnya. Berdasarkan pantau

Bahagianya Peserta Itsbat dan Nikah Massal

Suasana suka cita dan haru menyelimuti pasangan-pasangan yang menjadi peserta itsbat dan nikah massal yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ya, bertepatan dengan malam Tahun Baru, sebanyak 574 pasangan mengikuti itsbat dan nikah massal di Park and Ride Thamrin 10, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Perasaan bahagia di antaranya diungkapkan oleh pasangan termuda Jimmy (19) dan Rizka (19) yang telah resmi menjadi suami istri. Jimmy yang tercacat sebagai warga Cikini, Jakarta Pusat mengatakan, dirinya sangat terkesan dan beterima kasih kepada Pemprov DKI yang telah memfasilitasi nikah massal tanpa dipungut biaya alias gratis. "Keluarga dan teman-teman juga ikut hadir, saya sangat berbahagia sekali," ujarnya, Senin (31/12) malam. Sementara Rizka, istri Jimmy menuturkan, berbagai keperluan, termasuk mahar telah disiapkan oleh Pemprov DKI. "Alhamdulillah, pernikahan kami disaksikan langsung oleh Pak Gubernur dan keluarga," ungkapnya. Ke