Langsung ke konten utama

Pemprov DKI Ganti Nama Tiga Area Reklamasi


Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pergantian nama tiga area reklamasi yang selama ini dikenal dengan Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Untuk Pulau C diubah menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G berganti menjadi Kawasan Pantai Bersama.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, pemberian nama baru untuk meluruskan persepsi bahwa hasil reklamasi di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, adalah kawasan pantai, bukan sebuah pulau seutuhnya. 

"Penamaan baru itu juga memiliki dasar tujuan bagi masa depan Jakarta. Wilayahnya nanti memiliki ciri khas di mana warga kita merasakan laut, pantai, serta merasakan kemajuan bersama," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).

Anies menjelaskan, penamaan tersebut memiliki payung hukum berupa Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama di Kota Administrasi Jakarta Utara oleh Gubernur. 

"Ketiga kawasan itu menjadi area terbuka bagi masyarakat, tidak ekslusif," terangnya.

Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 tentang tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo dalam Pengelolaan Tanah Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"PT Jakpro (Jakarta Propertindo -red) punya dasar hukum untuk bergerak dan nanti mereka bisa merencanakan dan mengeksekusi. Rencana terdekat, saya ingin Jakpro segera membangun hak dasar seperti, jalan raya, jalur pejalan kaki dan sepeda," tandasnya.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.