Langsung ke konten utama

Dinas Dukcapil Terus Lakukan Pemutakhiran Kartu Keluarga


Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) menggunakan model terbaru berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) versi 7.

Kepala Bidang Kependudukan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Sapto Wibowo mengatakan, pihaknya menargetkan pemutakhiran sebanyak 616.351 KK di tahun 2018 dengan jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mencapai 1.924.434.

"Kami berharap, hingga akhir Desember mendatang kita bisa menyelesaikan lima ratus hingga seribu Kartu Keluarga per kelurahan," ujarnya, Jumat (30/11).

Dijelaskan Sapto, pada KK model terbaru ada lebih banyak kolom dibandingkan dengan versi lama. Kolom-kolom tersebut di antaranya memuat informasi mengenai Nomor Akta Pernikahan, golongan darah, agama atau kepercayaan, hingga nomor paspor bagi yang memiliki.

"Ada 16 kolom yang memuat berbagai informasi pribadi sebagai data kependudukan yang lebih lengkap dan akurat," terangnya.

Sapto meminta, masyarakat untuk ikut pro aktif dalam membarui Kartu Keluarga dengan langsung datang ke kantor kelurahan tempat domisili. Adapun persyaratan yang diperlukan yakni membawa Kartu Keluarga versi lama, surat nikah, dan KTP.

"Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk dengan pengurus RT dan RW agar pemutakhiran Kartu Keluarga bagi warga DKI Jakarta bisa segera terselesaikan," terangnya.

Ditambahkan Sapto, untuk mempercepat proses pemutakhiran tersebut, pihaknya juga telah merekrut 326 operator berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang ditugaskan di kantor lurah, camat, dan suku dinas.

"Kami juga akan melakukan percepatan melalui layanan jemput bola atau mobile," tandasnya.


Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.