Langsung ke konten utama

Warga Masih Urus Perizinan Melalui Calo

Sumber: beritajakarta.com
Warga yang ingin mengurus perizinan maupun non perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih banyak yang menggunakan jasa calo. Padahal, pengurusan saat ini telah dipemudah dan dapat diselesaikan dalam watu sehari saja atau one day service.

Kepala Badan BPTSP Jakarta Pusat, Yanti mengatakan, dari 75 perizinan yang diterima setiap harinya masih sekitar 5 orang warga saja yang mengurus secara langsung. Sedangkan sisanya masih melalui biro jasa dan lainnya.
Pihaknya berharap, warga yang membutuhkan pelayanan one day service agar bisa langsung datang ke kantor PTSP baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun di tingkat kota. Semua perizinan sendiri saat ini sudah mudah mengurusnya selama dokumennya lengkap dan benar.
"Sekarang pelayanan sudah cepat dan mudah, kalau memang tidak ada waktu pagi hingga sore bisa datang ke pelayanan malam hari setiap minggunya," katanya, Jumat (28/8).
Saat ini kantor PTSP Kota Administrasi melayani one day service meliputi SIUP, TDP, Izin Penelitian dan KIU/KIO perorangan. Untuk PTSP kecamatan meliputi SIUP kecil (PT, CV), IMB rumah tinggal, SIK apoteker, SIP apoteker dan SIP dokter spesialis/dokter gigi spesialis.
Sedangkan untuk tingkat kelurahan PM1 (selain SKDP), SIUP Mikro (IKRT), IPTM, SIK perawat, SIK perawat gigi, SIK tenaga teknis kefarmasian, SIP dokter/dokter gigi dan kartu pencari kerja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.