Langsung ke konten utama

Basuki Ubah Aturan Penggunaan Pakaian Betawi

Sumber : beritajakarta.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah aturan pemakaian baju adat Betawi bagi pegawai negeri sipil (PNS). Semula pakaian adat digunakan setiap hari Jumat, namun kini diubah menjadi hari Kamis. Hal ini disesuaikan dengan aturan nasional yang mengharuskan PNS menggunakan pakaian batik setiap hari Jumat.
Revisi aturan penggunaan pakaian adat ini telah tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Pelestarian Kebudayaan Betawi yang disahkan DPRD DKI pada Selasa (18/8) lalu.
"Penggunaan pakaian adat yang seharusnya PNS DKI pakai baju sadariah (pakaian adat Betawi) hari Jumat, kami geser ke hari Kamis," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota, Jumat (28/8)
Basuki mengaku sengaja mengubah kebijakan ini agar sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Sementara pada hari Kamis, Basuki membebaskan PNS menggunakan pakaian khas Betawi seperti sadariyah, ujung serong, kebaya encim, atau batik Betawi.
"Hari Kamis, PNS DKI boleh pakai baju sadariah, seragam ujung serong, baju batik Betawi, dan lainnya. Ini dalam mempromosikan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) sebetulnya," kata Basuki.
Sebelumnya kebijakan menggunakan pakaian khas Betawi dicetuskan oleh Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 209 Tahun 2012 tanggal 27 Desember 2012.
Dalam pergub tersebut, PNS harus menggunakan pakaian sadariah dan kebaya krancang setiap hari Rabu. Namun pada Februari 2012, Jokowi kembali merevisi aturan tersebut. PNS menggunakan pakaian adat Betawi setiap hari Jumat. Alasannya karena disesuaikan dengan kebutuhan untuk menjalankan ibadah salat Jumat bagi kaum pria muslim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.