Langsung ke konten utama

Langgar Larangan Merokok, Basuki akan Cabut SLF

Sumber : beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) gedung yang melanggar aturan larangan merokok. Pasalnya telah ada aturan yang jelas mengatur larangan tersebut. Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI telah diminta untuk mendata gedung yang masih membandel.
"Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Kepala BPLHD DKI) harus tegas kalau ngaco seperti itu cabut sertifikat layak fungsinya," tegas Basuki di Balai Kota, Jumat (28/8).  
Basuki mengingatkan kepada pengelola gedung untuk tegas juga terhadap penyewa agar menerapkan kebijakan larangan merokok. Jika ada penyewa yang membandel, diminta untuk tidak diperpanjang lagi kontraknya.
"Pihak mal harus tegas dan kalau ada pasti akan kena sanksi. Jadi mal harus tekan juga," ujar Basuki.
Seperti diketahui, seorang ibu bernama Elysabeth Ongkojoyo mengajukan petisi melalui change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia dan Basuki perihal kawasan dilarang merokok di dalam gedung. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Adapun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Kemudian, adapula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.