Langsung ke konten utama

Kepemilikan Kios di Pasar Tradisional akan Dievaluasi

Sumber: beritajakarta.com
Untuk menghindari praktek jual beli kios di pasar-pasar tradisional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan melakukan evaluasi ke pemilik kios. Evaluasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali selama masa kepemilikan kios yakni 20 tahun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, masih banyak pedagang pasar yang menjualbelikan kios mereka kepada pihak lain. Akibatnya, setiap dilakukan pendataan nama pemilik kios selalu berubah-ubah sehingga menyusahkan petugas.
"Jadi kalau dalam lima tahun nama pemilik kios berubah-ubah, nanti diambil saja, jangan sampai itu dijualbelikan," tegasnya, saat menerima perwakilan Pusat Koperasi Pasar, di Balai Kota, Jumat (28/8).
Menurut Djarot, banyak pemilik kios di pasar yang bukan dari pedagang, namum justru orang kaya yang memiliki uang banyak. Kepemilikan kios pun diminta lebih diperhatikan sehingga nantinya kios benar-benar dimiliki oleh pedagang.
"Biasanya mereka itu membeli kios sekian banyak, kemudian dijual lagi dan mereka mendapatkan untung, jadi jangan sampai ada istilah raja kios," tandas Djarot.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.