Langsung ke konten utama

Warga akan Tolak Pembebasan Hutan Kota Kembangan Utara

Sumber : beritajakarta.com
Warga Kelurahan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, mempertanyakan rencana pembangunan jalan tembus menuju Hutan Kota Kembangan Utara (HKKU).
Pasalnya, warga akan menolak pembebasan lahan yang diwacanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, jika di balik rencana tersebut ada kepentingan lain.
"Saya mau tanya, benarkah pembangunan jalan tembus ini murni program pembangunan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Saya tidak mau jalan tembus ini hanya untuk membuka akses kepentingan salah satu pengembang," tegas Retno saat sosialisasi di kantor Kelurahan Kembangan Utara, Jumat (28/8).
Selain itu, Retno juga mempertanyakan transparansi anggaran pembangunan jalan tembus Hutan Kota Kembangan Utara.
“Apalagi  jika dana yang digunakan itu berasal dari sokongan pengembang,“ papar Retno.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Wawan menjelaskan, rencana pembangunan jalan tembus itu merupakan program perencanaan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta.
Ia menegaskan, pembangunan jalan tembus tidak ada sangkut pautnya dengan pihak lain.
“Anggaran pembebasan lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan tembus sudah dialokasikan dari APBD DKI. Ini sudah masuk dalam rencana Tata Kota," jelas Wawan.
Sekadar diketahui, Pemkot Administrasi Jakarta Barat menggelar sosialisasi pembebasan lahan kepada warga Kelurahan Kembangan Utara.
Sosialisasi pembebasan lahan dilakukan untuk pembangunan akses jalan hutan kota di Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, dihadiri oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Asril Marzuki, aparat wilayah dan instansi terkait.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.