Langsung ke konten utama

Pedagang Hewan Kurban Dilarang Berjualan di Fasilitas Umum

Sumber: beritajakarta.com
Jelang Lebaran Idul Adha seluruh lurah dan camat di Jakarta Pusat, diimbau untuk menjaga wilayahnya masing-masing khususnya fasilitas umum agar tidak dijadikan tempat berjualan hewan kurban.

Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, seluruh lurah dan camat yang ada wajib membuat surat edaran. Kemudian pengurus RT/RW dikumpulkan dan disosialisasikan agar fasilitas umum tidak dijadikan tempat berjualan. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jelang lebaran penjualan hewan kurban di lahan fasilitas umum kerap terjadi.
"Sesuai instruksi gubernur, fasilitas umum dilarang untuk berjualan hewan kurban. Saya minta semua lurah camat untuk membuat surat edaran larangan tersebut," ujar Mangara, usai memimpin rapat pimpinan di ruang pola kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Senin (31/8).
Mangara mencontohkan kawasan Tanah Abang, biasanya marak penjualan hewan kurban. Seperti di Jl KH Mas Mansyur, Jl Fachrudin, Jl Petamburan dan sejumlah titik lainnya.
Ditambahkan Mangara, camat dan lurah harus mencermati kondisi lingkungannya masing-masing. Kalaupun ada warga yang akan berjualan hewan kurban maka sebaiknya harus disepakati, agar tak lagi memanfaatkan lahan fasilitas umum tersebut.
"Untuk Tanah Abang bisa saja dipusatkan lahan kosong di sekitar Aneka Beton atau pinggir rel kereta api. Saya yakin semua pembeli pasti juga akan mendatanginya ke sana," kata Mangara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.