Langsung ke konten utama

Pengawasan Aktivitas Pedagang Kramat Jati Diintensifkan

Sumber: beritajakarta.com
Kecamatan Kramat Jati akan mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas pedagang di sepanjang Jalan Raya Bogor, dengan menempatkan seluruh petugas Satpol PP di lokasi. Langkah ini dilakukan, menyusul pemutusan aliran listrik yang digunakan pedagang untuk berjualan beberapa waktu lalu.

"Kita antisipasi dalam seminggu dengan penempatan 100 personil Satpol PP Kecamatan. Pengawasan dilakukan bergantian. Kita juga minta tambahan personil dari tingkat kota," kata Camat Kramat Jati,  Eka Darmawan, Jumat (28/8).
Dia mengatakan, jauh hari sebelum pemutusan aliran listrik pedagang, pihaknya selalu melayangkan surat teguran agar tidak berjualan di badan jalan. Namun, peringatan itu tak pernah digubris.
"Yang saya minta, fungsi jalan itu dikembalikan, itu kan jalan umum buat kendaraan. Ini sudah sering dikeluhkan masyarakat, masuk laporan. Disangka ada pembiaran. Makanya saya tidak bosan-bosannya memberikan peringatan, sudah wakunya kita lakukan penataan ruang," terang Eka.
Ditambahkan Eka, pihaknya pernah memberi sanksi tindak pidana ringan kepada pedagang dengan denda setinggi-tingginya Rp 150.000. Tapi itu, juga tidak membuat pedagang jera.
"Kita pernah lakukan penertiban terhada PKL dibarengi dengan tipiring, KTP kita tarik. Namanya pedagang nggak kapok-kapok. Karna sudah bertahun-tahun," aku Eka.
Diketahui ada sekitar 1257 pedagang yang berjualan di bahu jalan Raya Bogor Kramat Jati. Diakui Eka,  pedagang yang terdiri dari penjual ikan dan sayur-sayuran ini kebanyakan berasal dari luar wilayah Kramat Jati.
"30 persen warga Kramat Jati, sisanya warga di luar Kramat Jati, yang ada warga kita nyediain lapak. Saya cuma menjalankan aturan. Sekarang, kita ingin mengembalikan fungsi tata ruang," tandas Eka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.