Sumber: beritajakarta.com |
"Kita antisipasi dalam seminggu dengan penempatan 100 personil Satpol PP Kecamatan. Pengawasan dilakukan bergantian. Kita juga minta tambahan personil dari tingkat kota," kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan, Jumat (28/8).
Dia mengatakan, jauh hari sebelum pemutusan aliran listrik pedagang, pihaknya selalu melayangkan surat teguran agar tidak berjualan di badan jalan. Namun, peringatan itu tak pernah digubris.
"Yang saya minta, fungsi jalan itu dikembalikan, itu kan jalan umum buat kendaraan. Ini sudah sering dikeluhkan masyarakat, masuk laporan. Disangka ada pembiaran. Makanya saya tidak bosan-bosannya memberikan peringatan, sudah wakunya kita lakukan penataan ruang," terang Eka.
Ditambahkan Eka, pihaknya pernah memberi sanksi tindak pidana ringan kepada pedagang dengan denda setinggi-tingginya Rp 150.000. Tapi itu, juga tidak membuat pedagang jera.
"Kita pernah lakukan penertiban terhada PKL dibarengi dengan tipiring, KTP kita tarik. Namanya pedagang nggak kapok-kapok. Karna sudah bertahun-tahun," aku Eka.
Diketahui ada sekitar 1257 pedagang yang berjualan di bahu jalan Raya Bogor Kramat Jati. Diakui Eka, pedagang yang terdiri dari penjual ikan dan sayur-sayuran ini kebanyakan berasal dari luar wilayah Kramat Jati.
"30 persen warga Kramat Jati, sisanya warga di luar Kramat Jati, yang ada warga kita nyediain lapak. Saya cuma menjalankan aturan. Sekarang, kita ingin mengembalikan fungsi tata ruang," tandas Eka.
Komentar
Posting Komentar