Langsung ke konten utama

Basuki Minta Jamkrida Bantu Salurkan Kredit ke UMKM

Sumber: beritajakarta.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), meminta PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) yang resmi beroperasi, Jumat (28/8), untuk menyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Basuki mengatakan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) tidak bisa menyalurkan bantuan modal sebesar Rp 400 miliar kepada pelaku UKM. Sebab, DKI tidak memiliki jaminan atau dasar hukum untuk menyalurkan kredit tersebut.
"Harapan saya besar untuk PT Jamkrida ini. Pelaku UMKM di Jakarta ini kan banyak jumlahnya, tapi tidak semuanya bisa mendapat akses kredit," kata Basuki, saat meresmikan PT Jamkrida Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta.
BUMD DKI ini, didibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2013. Namun lantaran berbagai proses yang harus dilalui maka baru dapat beroperasi saat ini.
"Kami bisa kasih kredit Rp 5 juta untuk satu pedagang, asal ada jaminannya. Kalau enggak ada jaminan, saya enggak berani, bisa dipenjara. Sekarang sudah ada PT Jamkrida DKI, jadi kami bisa jalankan programnya," ucapnya.
Direktur Utama PT Jamkrida Jakarta Chusnul Ma'arif mengatakan pihaknya mendapatkan modal dasar sebesar Rp 400 miliar. Namun yang baru disetorkan yakni sebesar Rp 100 miliar. Saham mayoritas dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta yakni sebesar RP 95 persen, sisanya lima persen dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
"Komposisi kepemilikan saham itu, menunjukan keseriusan dan keberpihakan DKI terhadap pembinaan, pengembangan, dan pertumbuhan UMKMK di Ibu Kota," tandas Chusnul.
Pengoperasian PT Jamkrida ini berdasarkan izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-62/D.05/2015. Seperti diketahui, sejak 2013 OJK telah menetapkan izin pembentukan 10 Jamkrida di seluruh Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Perpustakaan SMPN 246 Lubang Buaya Memprihatinkan

Kondisi gedung perpustakaan di SMPN 246 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur memprihatinkan. Akibat lahannya sempit, siswa yang membaca di ruang perpustakaan tersebut dibatasi maksimal hanya 10 orang dan harus duduk lesehan.

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.