Sumber: beritajakarta.com |
Pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dikeluhkan warga. Pasalnya, warga yang ingin mengurus e-KTP dibatasi hanya 100 orang per hariTulus (36), warga RT 11/12, Kelurahan Sunter Agung mengaku, beberapa kali datang ke kantor kelurahan. Namun, setiap kali datang dirinya harus kecewa lantaran disuruh pulang pihak kelurahan.
"Tadi sampai jam 06.00. Karena pengunjung ramai, pihak kelurahan menyuruh saya pulang, dan besok datang kembali," katanya, Rabu (30/12).
Pihak kelurahan, kata Tulus, hanya membatasi warga yang ingin mengurus e-KTP sebanyak 100 orang setiap hari. "Saya tahu itu dari warga juga. Mereka selalu disuruh pulang bila kuota sudah 100 orang," ucapnya.
Lurah Sunter Agung, Andi Dirham menampik hal tersebut. Pihaknya, kata Dirham, tidak pernah membatasi pelayanan kepada warga.
"Hanya saja, agar tidak ricuh, memang kita sarankan untuk sesi pertama, cukup 100. Selesai itu, kita lanjut lagi 100 orang. Begitu hingga malam hari," katanya.
Menurut Dirham, banyak warga yang ingin mengurus e-KTP tidak sabar menunggu waktu untuk dilayani petugas.
"Dari 6.000 warga di sini, yang belum membuat e-KTP hanya 300 orang. Besok juga selesai itu," tandasnya.
Komentar
Posting Komentar