Langsung ke konten utama

Basuki Kirim Auditor Sebelum Keluarkan SP3 ke PT GTJ

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya telah mengirim auditor independen untuk memeriksa PT Godang Tua Jaya (PT GTJ). Hal itu terkait wanprestasi yang dilakukan pengelola Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPSP) Bantar Gebang.  
Sumber: Beritajakarta.com
"Satu lagi kami akan panggil auditor swasta untuk periksa. Begitu dapat bukti itu kami akan keluarkan SP3 untuk pemutusan," tegas Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/12).
Basuki mengaku ingin mendapatkan dua bukti sebelum mengirim SP3 ke PT GTJ. Bukti tersebut akan dijadikan bahan saat pemutusan kontrak dengan PT GTJ. Bukti pertama Basuki sudah mendapatkan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami ingin dapat dua bukti, satu dari BPK sudah nyatakan wanprestasi. Kami tidak ingin setelah SP3 dikirim, malah digugat, kemudian kami kalah. Makanya kita mau ada auditor swasta untuk juga periksa," ujar Basuki.
Menurut Basuki, lahan TPST Bantar Gebang merupakan lahan milik DKI. Sehingga meskipun dilakukan pemutusan kontrak dengan PT GTJ, maka DKI tetap bisa membuang sampah di lokasi tersebut. "Bantar Gebang itu punya kami loh, bukan punya dia (PT GTJ)," kata Basuki.
Pemprov DKI Jakarta telah melayangkan SP1 kepada PT GTJ pada 25 September 2015. Akibatnya, truk-truk pengangkut sampah Jakarta sempat dihadang, baik di Kota Bekasi maupun di Kabupaten Bogor. Sempat terjadi penumpukan sampah di beberapa lokasi di Jakarta akibat hal tersebut. Sementara, SP2 telah dikirim pada tanggal 30 November 2015.
Pelayangan surat ini, lantaran PT GTJ dinilai melakukan wanprestasi. Mereka tidak membangun kewajiban fasilitas sesuai dengan kontrak. Selain itu, tipping fee yang dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta terus naik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.