Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta melakukan perampingan struktur
birokrasi di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu. Mulai Januari hingga
Desember 2016 ditetapkan sebagai masa transisi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan,
konsekuensi dari perampingan struktur melalui Pergub yang sudah
dikeluarkan, akan terjadi penghapusan beberapa Unit Kerja Perangkat
Daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan tidak terganggu, peralihan harus
dipersiapkan dengan matang.
Sumber: Beritajakarta.com |
"Jangan sampai perubahan
struktur menyebabkan pelayanan terganggu. Harus dipetakan betul apa
kebutuhan dan program yang diprioritaskan," ujarnya, Rabu (30/12).
Menurut
Djarot, dengan perubahan struktur tersebut, peran lurah sebagai estate
manager akan diperkuat. Untuk memproses perubahan agar berjalan mulus,
Djarot akan mengkordinasikan tahapan restrukturisasi antara instansi
terkait dengan pemerintahan kelurahan, kecamatan dan Kabupaten Kepulauan
Seribu.
Bidang yang dialihkan diantaranya, Subbid
Kesbangpol, Seksi Keolahragaan dan Kepemudaan, Seksi Sosial, Seksi
KUMKMP, Kantor Kepegawaian, Kesekretariatan Korpri, Seksi Binamarga,
Seksi Dinas Pertamanan dan Pemakaman, serta Sudin Kebersihan. Nantinya,
wewenang dari UKPD terkait akan diserahkan kepada lurah, camat dan
kabupaten sebagai penanggung jawab.
"Saat ini pengganggaran
masih ada di UKPD terkait dan akan kita sesuaikan agar bisa mulus dalam
tiga bulan ini. Selanjutnya kalau sudah bisa berjalan akan kita ubah di
APBDP," tandasnya.
Peralihan tersebut berdasarkan Pergub
nomor 241/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, Pergub nomor 245/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, dan
Pergub nomor 249/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Komentar
Posting Komentar