Langsung ke konten utama

Relokasi Gerai Samsat di Mall Blok M Square Diresmikan


Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI dan Polda Metro Jaya resmikan relokasi gerai Samsat dan SIM di Blok M Square, pada Rabu (26/9) kemarin.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Selatan, Badan Pajak Derah dan Retribusi Daerah, Khairil Anwar, mengatakan gerai tersebut dibuka untuk mempermudah wajib pajak dalam mengurus pajak kendaraan bermotor dan mengurus surat izin mengemudi (SIM). Di gerai tersebut, setiap harinya ada satu petugas yang standby.

"Gerai samsat ini hanya melayani perpanjangan STNK di tahun berjalan. Wajib pajak yang ingin memperpanjang STNK dapat mengurus di Samsat Induk, Gedung Samsat, Polda Metro Jaya,” ujarnya, saat ditemui pada razia pajak kendaraan bermotor di Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/9).

Dengan banyaknya loket pelayanan gerai SIM dan Samsat di pusat-pusat keramaian dan perbelanjaan ini diharapkan terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan tempat pembayaran pajak kendaraan yang nyaman. 

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengapresiasi pihak Mall Blok M Square yang telah membantu memberikan fasilitas tempat untuk pelayanan gerai SIM dan gerai Samsat yang lebih luas dan lebih representatif.

“Semula gerai ini di lantai basement, dan sekarang pindah ke lantai IIIA sehingga masyarakat lebih nyaman dari tempat yang sebelumnya dan pelayanan semakin optimal," ujarnya.

Ia menambahkan, gerai ini memberikan kemudahan pembayaran dan pengurusan pajak tahunan kendaraan bermotor roda dua dan roda empat serta menurus perpanjangan SIM A dan SIM C wilayah Jakarta Selatan.

"Yang jelas, gerai Samsat dan SIM ini juga dapat melayani seluruh wilayah DKI Jakarta dengan adanya akses online data pengemudi (SIM) dan kendaraan bermotor (STNK)," tandasnya.




Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hentikan Reklamasi, Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta. Keputusan ini didasari oleh rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura) Jakarta. Seiring dengan keputusan tersebut, Izin Prinsip sebanyak 13 pulau yang belum dibangun dicabut. Sementara, untuk pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, penghentian tersebut tidak hanya terkait pengerjaannya saja, tapi juga secara keseluruhan. Pasalnya, selain Izin Prinsip, pencabutan juga dilakukan terkait izin pelaksanaan. "Saya nyatakan, reklamasi di Jakarta hanya tinggal menjadi bagian sejarah," ujarnya, saat melakukan konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/9). Anies menjelaskan, 13 pulau yang belum dibangun masing-masing yakni, Pulau A, B, dan E (PT Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT Jakarta Prop...

Satpel Bina Marga Jagakarsa Bangun Trotoar di Jalan Joe

Satpel Bina Marga Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan membangun trotoar di Jalan Joe, RW 06, Kelurahan Jagakarsa. Ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang membutuhkan tempat khusus pejalan kaki. "Total ada dua segmen di lokasi yang sama, segmen pertama sepanjang 30 meter sudah rampung pada Rabu (7/11). Segmen kedua 20 meter sedang dipersiapkan penataan materialnya hari ini,” kata Inayozi, Kasatpel Bina Marga Jagakarsa, Kamis (8/11). Pembangunan trotoar tersebut memanfaatkan material kanstin sisa pakai yang masih layak. Tidak hanya membangun, Satpel Bina Marga Jagakarsa juga mengecat kanstin untuk menambah keindahan estetika. "Trotoar kita finishing lalu dicat agar lebih indah dan rapi. Segmen dua ini rampung delapan hari ke depan,” tandasnya. Artikel ini tayang di - Beritajakarta.id

Waduk Bojong Indah Jadi Tempat Bersantai Warga

Pasca normalisasi waduk Bojong Indah, di komplek Perumahan Bojong Indah, Jalan Belimbing, RW 06, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bebas sampah.